Polisi Diminta Serius Hentikan Aktivitas PETI Sungai Tabong 

oleh -
oleh
Pengolahan emas menggunakan alat berat dan talang di sekitar Sungai Tabong, Kabupaten Buol. Foto: Ist

Pasalnya, aliran Sungai Tabong yang menjadi lokasi penambangan tersebut mengalir ke dua wilayah, yakni Buol dan Tolitoli.

Sebelah timur hulu Sungai Tabong mengalir ke Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Sedangkan hulu bagian barat Sungai Tabong mengalir hingga Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

“Jika terus menerus dibiarkan, dampaknya akan sangat mengerikan, karena bisa memicu bencana banjir bandang,” katanya.

Menurut Razak, jika sebelumnya di lokasi tambang tersebut hanya dilakukan masyarakat dengan cara mendulang secara manual, kini justeru menggunakan alat berat seperti excavator yang mengeruk material untuk diolah melalui talang.

“Setelah ditertibkan, aktifitas sempat berhenti. Tapi sekarang justeru aktivitas pertambangan lebih masif karena lebih banyak alat berta yang beroperasi di wilayah itu,” katanya.

Razak juga sangat menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari aparat setempat, baik di wilayah Buol maupun di wilayah Tolitoli. Padahal menurut dia, pengangkutan alat berat untuk dioperasikan di lokasi tersebut jelas-jelas dilakukan secara terang-terangan.

Abd. Razak menambahkan, seharusnya aparat Penegak Hukum (APH) di kedua daerah (Buol dan Tolitoli) harus konsisten untuk memberantas perusakan lingkungan oleh pelaku PETI.

“Apalagi lokasi yang menjadi aktifitas penambangan di sepanjang Sungai Tabong merupakan kawasan hutan resapan. Jika Hutan di lokasi tersebut rusak akibat penambangan, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu menimbulkan bencana banjir bandang yang menerjang pemukiman masyarakat di hilir Sungai Tabong,” kata Razak.

“Para pelaku harus ditindak dengan tegas, karena pertambangan tersebut diduga juga tanpa Amdal dan tidak mengantongi izin, karena itu termasuk penambang ilegal yang dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. ***