Polsek Baolan Ungkap Sindikat Curanmor Di Awal Tahun

oleh -
oleh
Kasubag Pers Polres Toli-Toli, AKP Moh. Rizal Bandi dan Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto dalam konferensi pers (16/01/2020)

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baolan yang sempat dihimpun, tersangka sempat mengemudikan sepeda motor tersebut di hari Minggu (5/01/2020 ) sekitar pukul 15.30.Wita di Jln. Wolter Mongisidi. Unit Reskrim pun melakukan penangkapan tersangka, Ali Akbar. Dari hasil penyelidikan, Ali Akbar menggadaikan  motornya ke Jusmiati, warga Desa Kolondom, Kecamatan Galang .

Sekarang tersangka diamankan di Mapolsek Baolan beserta barang bukti. Terhadap tersangka di tangkap sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

 

Penulis : Cimok

Editor : ZF