Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baolan yang sempat dihimpun, tersangka sempat mengemudikan sepeda motor tersebut di hari Minggu (5/01/2020 ) sekitar pukul 15.30.Wita di Jln. Wolter Mongisidi. Unit Reskrim pun melakukan penangkapan tersangka, Ali Akbar. Dari hasil penyelidikan, Ali Akbar menggadaikan motornya ke Jusmiati, warga Desa Kolondom, Kecamatan Galang .
Sekarang tersangka diamankan di Mapolsek Baolan beserta barang bukti. Terhadap tersangka di tangkap sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Penulis : Cimok
Editor : ZF






