Praktek Culas di Proyek Jalan Trans Sulawesi

oleh -
oleh
Proyek Preservasi jalan BTS Tolitoli - Malala yang diduga gunakan material illegal. Foto: ZF / PosRakyat.com

Dugaan praktek illegal yang dilakukan oleh PT Akas di desa Silondou itu membuat masyarakat banyak yang memprotes karena berdampak pada rusaknya kebun milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi pengambilan material di sungai tersebut.

Sebelumya diberitakan, salah seorang pengacara asal kabupaten Tolitoli, Abd Razak, SH kepada PosRakyat.com mengatakan apa bila ada indikasi suatu proyek pembanguan menggunakan material tidak berizin, maka kontraktornya bisa dijerat pidana.

“Kalau ada kontraktor mengambil material yang tidak memiliki izin, maka sama halnya mengambil barang curian,” katanya.

Menggunakan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selanjutnya, pasal 98 Ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar.

Baca Juga: PT Passokorang Kerja Asal – Asalan di Palu, BPJN Sulteng Janji Bongkar Saluran Bermasalah

Sungai di desa Silondou yang menjadi lokasi pengambilan material timbunan untuk proyek BTS Tolitoli – Malala yang dikerjakan PT Akas. Terlihat pohon kelapa milik warga tumbang akibat dampak pengambilan material tersebut. Foto: IST

Diketahui, proyek dengan nama paket Preservasi Jalan BTS Kota Toli-Toli – Silondou (SBSN) dengan pagu Rp. 261.318.856.000, penawaran Rp. 243.248.394.000, bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas).

Proyek ratusan miliar ini melekat pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.***

(ZF)