PosRakyat – Perbaikan jalan Trans Sulawesi setiap tahunnya terus digenjot dengan harapan terbaik. Untuk itu tak tanggung – tanggung anggaran yang dikucurkan setiap paket penanganan ruas jalan tersebut, mulai dari puluhan miliar hingga ratusan miliar.
Meski anggaran yang di kucurkan cukup besar namun tetap saja dugaan praktek – praktek culas masih saja dipertontonkan tanpa rasa bersalah dengan dalih membantu masyarakat.
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku penanggung jawab atas proyek penanganan jalan Trans Sulawesi, terbagi dari tiga satuan kerja ( Satker ) yakni Satker Wilayah I Sulteng, Satker Wilayah II Sulteng, dan Satker Wilayah III Sulteng.
Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak
Meski demikian, pihak BPJN terkesan tutup mata terkait beberapa dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek tersebut diantaranya adalah penggunaan material yang terindikasi illegal untuk timbunan dan pembangunan saluran pada proyek preservasi ruas jalan BTS Kota Tolitoli – Malala yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas).
Informasi dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa proyek dengan bajet Rp 261 miliar yang di garap PT Akas itu melakukan pengambilan material timbunan di sungai desa Silondou kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli dengan bermodal izin dari kepala desa dan hanya menyetor retribusi ke desa.
“Sudah lama mereka (PT Akas) ambil material timbunan di sungai Silondou itu. Mereka hanya izin kepala desa dan bayar retribusi ke desa, kalau tidak salah 20 ribu per ret. Sebelumnya sudah pernah juga ada anggota Polisi datang di lokasi pengambilan material, tapi maksud kedatangan mereka kesana kami tidak tahu, namun saat itu sempat berhenti beberapa waktu dan lanjut lagi sampai sekarang,” kata sumber di desa Silondou, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca Juga: PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli
Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh
Dugaan praktek illegal yang dilakukan oleh PT Akas di desa Silondou itu membuat masyarakat banyak yang memprotes karena berdampak pada rusaknya kebun milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi pengambilan material di sungai tersebut.
Sebelumya diberitakan, salah seorang pengacara asal kabupaten Tolitoli, Abd Razak, SH kepada PosRakyat.com mengatakan apa bila ada indikasi suatu proyek pembanguan menggunakan material tidak berizin, maka kontraktornya bisa dijerat pidana.
“Kalau ada kontraktor mengambil material yang tidak memiliki izin, maka sama halnya mengambil barang curian,” katanya.
Menggunakan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selanjutnya, pasal 98 Ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar.
Baca Juga: PT Passokorang Kerja Asal – Asalan di Palu, BPJN Sulteng Janji Bongkar Saluran Bermasalah
Diketahui, proyek dengan nama paket Preservasi Jalan BTS Kota Toli-Toli – Silondou (SBSN) dengan pagu Rp. 261.318.856.000, penawaran Rp. 243.248.394.000, bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas).
Proyek ratusan miliar ini melekat pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.***
(ZF)









