Ketika dikonfermasi terkait temuan BPK itu, Frengki enggan menjawab pertanyaan dan berusaha menghindar. Setelah tahu bahwa yang menelpon adalah wartawan, Frangki langsung mematikan telepon genggamnya. Ia bahkan tidak memberikan keterangan.
”Maaf ya! Maaf ya,” katanya sambil menutup panggilan telpon, Selasa (9/7/2019) pekan lalu.
Laporan LHP BPK Tahun 2018 sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR KAbupaten Donggala dinilai bermasalah sehingga Kabupaten Donggala kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Proyek bermasalah itu antara lain pembangunan drainase, SPAM, sampai pada peningkatan struktur jalan Masaingi-Ape-Saloya, Kecamatan Sindue dengan jumlah anggaran sebesar Rp10 miliar. Mega proyek ini dimenangkan oleh PT Graha Kayong. Perusahaan jasa konstruksi itu digunakan oleh pengusaha bernama Frengki, yang hanya mengejar untung namun membuat daerah mengalami kerugian yang besar.

(Tim)






