PosRakyat – Masyarakat mempertanyakan izin pengambilan material pasir batu (Sirtu) di sungai desa Galangdau kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli oleh kontraktor pelaksana PT. Anugerah Karya Agra Sentosa ( PT Akas ) untuk pekerjaan preservasi jalan BTS Kota Tolitoli – Silondou (SBSN).
Dugaan tidak adanya izin pengambilan material di badan sungai desa Galangdau mulai mencuat saat tim media ini mendapatkan informasi dari warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pengambilan material tersebut belum lama ini.
Baca Juga: Kejari Touna Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop dan Website
Baca Juga: Hoax! Dana Bantuan 120 Juta Mengatas Namakan BPJS Kesehatan
Menurut warga sekitar yang tak ingin disebut namanya oleh media ini mengaku, bahwa pengambilan material di sungai itu sudah berlangsung lama.
“Mereka ambil di sungai Galangdau dengan menggunakan alat excavator. Tapi sekarang mereka sudah berhenti mengambil pasir,” terang warga desa Silondou yang tidak jauh dari lokasi pengambilan material itu.
Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh
Baca Juga: Diduga Pengurangan Volume Saluran, PPK Bungkam
Pengambilan material pasir di sungai tersebut bukan hasil penambangan warga melainkan mengambilnya dengan cara menggunakan alat excavator.
“Pasir yang mereka ambil tidak dari penambangan warga. Mereka ambil material pasir itu dengan gratis menggunakan alat berat. Kami menduga pengambilan material itu tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak
Sementara salah seorang pengacara asal kabupaten Tolitoli, Abd Razak, SH kepada PosRakyat.com mengatakan apa bila ada indikasi suatu proyek pembanguan menggunakan material tidak berizin, maka kontraktornya bisa dijerat pidana.






