PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli

oleh -
oleh
Material pasir yang digunakan untuk pembanguan saluran di ambil dari sungai di desa Galangdau, kecamatan Basidondo, kabupaten Tolitoli. Dan tampak gunung yang menjadi lokasi pengambilan material timbunan Urpil. Foto: ZF / PosRakyat.com

PosRakyat – Masyarakat mempertanyakan izin pengambilan material pasir batu (Sirtu) di sungai desa Galangdau kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli oleh kontraktor pelaksana PT. Anugerah Karya Agra Sentosa ( PT Akas ) untuk pekerjaan preservasi jalan BTS Kota Tolitoli – Silondou (SBSN).

Dugaan tidak adanya izin pengambilan material di badan sungai desa Galangdau mulai mencuat saat tim media ini mendapatkan informasi dari warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pengambilan material tersebut belum lama ini.

Baca Juga: Kejari Touna Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop dan Website 

Baca Juga: Hoax! Dana Bantuan 120 Juta Mengatas Namakan BPJS Kesehatan

Menurut warga sekitar yang tak ingin disebut namanya oleh media ini mengaku, bahwa pengambilan material di sungai itu sudah berlangsung lama.

“Mereka ambil di sungai Galangdau dengan menggunakan alat excavator. Tapi sekarang mereka sudah berhenti mengambil pasir,” terang warga desa Silondou yang tidak jauh dari lokasi pengambilan material itu.

Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh

Baca Juga: Diduga Pengurangan Volume Saluran, PPK Bungkam

Pengambilan material pasir di sungai tersebut bukan hasil penambangan warga melainkan mengambilnya dengan cara menggunakan alat excavator.

“Pasir yang mereka ambil tidak dari penambangan warga. Mereka ambil material pasir itu dengan gratis menggunakan alat berat. Kami menduga pengambilan material itu tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak

Sementara salah seorang pengacara asal kabupaten Tolitoli, Abd Razak, SH kepada PosRakyat.com mengatakan apa bila ada indikasi suatu proyek pembanguan menggunakan material tidak berizin, maka kontraktornya bisa dijerat pidana.