PosRakyat – Material timbunan urugan pilihan (Urpil) untuk badan jalan Trans Sulawesi ruas Silondou – BTS Tolitoli yang dikerjakan PT. Anugerah Karya Agra Sentosa (PT AKAS) bercampur akar kayu. Dan sebagian timbunan itu juga diambil dari bekas katingan gunung di ruas tersebut. Hal ini diduga tidak sesuai aturan yang diisyaratkan.
Baca Juga: PT Passokorang Kerja Asal – Asalan di Palu, BPJN Sulteng Janji Bongkar Saluran Bermasalah
Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak
Proyek yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR itu menelan anggaran senilai Rp 243.248.394.300,00.
Hasil pemantauan tim media ini di lokasi pekerjaan tersebut beberapa waktu lalu, dimana terlihat timbunan badan jalan di sejumlah titik menggunakan Urpil bercampur potongan kayu atau akar kayu yang diambil dari lokasi gunung yang diduga lahan milik masyarakat setempat.
Baca Juga: BPJN Sulteng Perintahkan Bongkar Kembali Saluran Tak Gunakan Lantai Kerja, PT Passokorang Bungkam
Baca Juga: Saluran U Ditch Jalan Lingkar Dalam Kota Palu Dikerjakan PT Passokorang Tak Sesuai Spek

Tak hanya itu, proyek dengan nama paket Preservasi Jalan BTS Kota Toli-Toli – Silondou (SBSN) juga menggunakan timbunan yang diambil dari bekas pekerjaan katingan lereng. Dan sebagian batu dari bekas katingan itu juga digunakan untuk pembanguan saluran drainase di ruas jalan tersebut.
“Bekas katingan lereng ini juga digunakan untuk menimbun badan jalan. Dan sebagian batunya itu digunakan untuk pembanguan saluran,” kata warga setempat beberapa waktu lalu.
“Satu truck batu dari bekas katingan ini dihargai 250 ribu pak. Sementara kalau di ambil dari sungai di daerah Kayu Lompa di kecamatan Dondo harganya kalau sampai sini itu biasanya 800 ribu,” tutur warga yang sementara mengumpulkan batu dari bekas katingan itu.
Hingga berita ini tayang, pihak PT AKAS beserta Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah dan PPK ruas jalan tersebut terkesan acuh.***
(ZF)









