Dikatakannya, masih ada tiga pekerja lainnya yang mengalami nasib sama seperti Rival, dengan masa kerja antara lima hingga delapan tahun. Karena itu Rival dan tiga rekannya menuntut haknya yang selama ini terbaikan.
“Secara kelembagaan kami akan terus memperjuangkan hak-hak atas pekerja sesuai dengan amanat undang-undang dan akan mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai pekerja,” jelas Afandi.
Turut hadir dalam jumpa pers diantaranya, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kota Palu Indra Hadi, Sekretaris FNPBI Kota Palu Irwan Ja’far, Sekretaris Wilayah FNPBI Sulteng Jois Laota dan Ketua PMP Kota Palu Azman Asgar. [***]
Sum: JS






