Namun kata Nizar, jika tambang rakyat Poboya dibuka kembali juga harus dilakukan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Jika dibuka tidak lantas dilepas begitu saja. Tetapi harus dilakukan pengawasan dan pembinaan, agar tidak merusak lingkungan di wilayah sekitar,” imbuhnya.
Untuk membuka kembali tambang rakyat yang ada di sekitar Kota Palu perlu dilakukan penataan.
Pertama kata Nizar, perlu dibuat dasar hukum untuk melegalisasi status hukum tambang rakyat, agar tidak selalu disebut tambang ilegal alias Peti (Penambang Emas Tanpa Izin).
“Sehingga mereka bisa menambang dengan tenang dan teratur, serta tidak merasa dikejar-kejar dengan berbagai tuduhan negatif,” saran Nizar.
Kedua tambahnya, perlu dilakukan pembinaan bagaimana cara mengelola tambang rakyat agar tidak merusak dan mencemarkan lingkungan hidup.
“Berikan petunjuk teknis melalui instansi terkait kepada para penambang, bagaimana sistem penambangan yang ramah lingkungan,” imbuhnya.
Dengan dibukanya kembali tambang rakyat, ia menyakini ekonomi masyarakat yang terdampak bencana akan segera pulih dan terhindar dari bencana sosial yang dapat menimbulkan masalah baru.
“Hanya tambang rakyat yang bisa membuat masyarakat bangkit dari keterpurukan ekonomi,” tegasnya. [***]
Penulis: Sutrisno






