Pulihkan Ekonomi Pasigala, Agus: Tambang Rakyat itu Divestasi Pascabencana

oleh -
oleh
Agussalim SH.

Palu, Posrakyat.com – Pembukaan kembali tambang rakyat dinilai menjadi hal yang mendesak dilakukan, demi pemulihan ekonomi rakyat, pasca terjadi bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi, yang melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala), pada 28 September 2018 lalu.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator Dewan Energi Daerah (DED) Provinsi Sulteng, Agussalim SH, di Palu, Rabu (19/12/2018). Menurutnya, sektor pertambangan rakyat merupakan bagian dari mandat politik dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Agus menjelaskan, jika dipandang sebagai manifest hukum yang memiliki urgen terhadap keadaan tertentu di sebuah daerah, semisal Pasigala yang baru saja terjadi bencana, sektor penghidupan agraria dari sumber daya alam memiliki agenda ekonomi rakyat.

“Saat ini momennya sangat tepat untuk membuka kembali tambang rakyat seperti tambang emas Poboya, karena ekonomi masyarakat Suteng, khususnya Pasigala sedang terpuruk akibat bencana alam,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa aktivitas pertambangan rakyat memang memiliki stigma legal dan tidak legal. Tetapi dalam kondisi pascabencana yang melumpuhkan ekonomi rakyat kata Agus, pertambangan rakyat menjadi hal yang mendesak dilakukan.

Secara antropologis juga tambahnya, paradigma industri pertambangan di Sulteng lebih menonjolkan investasi asing yg ekspolitatif dimana merugikan nilai-nilai Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbud).

“Kewenangan birokrasi dalam instansi sektoral membuat paradigma tersebut tercerabut secara sistematis dalam pengertian Ekososbud,” jelas Agus, yang juga Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) itu.

Ditambahkannya, dalam TAP MPR No IX/2001, tegas menyatakan pelaksanaan UU Pokok Agraria Tahun 1960, bahwa Sumber Daya Alam seharusnya diartikulasikan sebagai revolusi hukum bagi kedaulatan sumber daya alam yang ekonomis bagi kehidupan rakyat.

Sejak Buku Hukum Divestasi di Indonesia (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/SKLN-X/2012) yang telah terbit menganalisis secara holistik, tentang divestasi saham. Divestasi saham, tidak hanya menjadi kewajiban badan hukum publik semata-mata, tetapi juga menjadi kewajiban badan hukum privat.