Diduga Pungutan Beras ‘Gerogoti’ ASN Jelang HUT Kabupaten Touna

oleh -
oleh
Ketua Touna Coruption Watch (TCW) Aksa Patundu. (Foto : Istimewa)

Aqsa menguraikan pengumpulan beras berlaku di empat kategori yakni: eselon II 20 Kg beras, eselon III 10 Kg, eselon IV 5 Kg, staf ASN minimal 3 Kg. Dan beras tersebut dikumpulkan di Dinas Sosial.

Kemudian, lanjutnya, adapun didalam surat keterangan masalah kegiatan olahraga yg dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) jumlah pungutan biaya bervariasi.

“Anggaran yang di rencanakan itu berkisar Rp45.496.000 dalam surat edaran yang di keluarkan Dikpora untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Rp6.500.000, Bagian Hum Setdakab Rp2. 500.000, sisanya di bebankan kepada sekolah yang ada di tiga Kecamatan seperti Kecamatan Ampana Tete Rp 8.000.000, Kecamatan Ampana Kota Rp 8.000.000 dan Kecamatan Ratulindo Rp 8.000.000.

Lucunya, kata Aqsa, pihak sekolah juga dibebankan pungutan ini.

“Dari mana sekolah mendapatkan anggaran sebesar itu, untuk sumbangan yang diminta Dinas Dikpora.Dikawatirkan,pungutan itu nantinya pihak sekolah akan memungut kepada siswa,”tuturnya.

Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan Lingkungan Hidup (PKPLH) Tojo Unauna, Abdul Agfar Patanga, selaku Koordinator Seksi Bhakti Sosial dan Kebersihan, Rabu (4/12) mengatakan di dalam surat edaran yang di keluarkan terkait pengumpulan beras tersebut itu hanya merupakan himbauan pada pejabat dan tidak ada unsur paksaan.

“Seiklasnya, pengumpulan beras tersebut akan diberikan kepada kaum duafa dan tidak ada paksaan,”ucapnya.

Sampai berita ini tayang, belum mendaptkan konfirmasi dari pemerintah terkait, melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. (Jefri / Mrn)