Sedang, anggota Komisi III yang juga hadir, A.Muslim Fattah beda pendapat dengan Rayu. Ia berharap, agar pihak komisi dan UPP mengagendakan kunjungan bersama untuk memastikan secara tekhnis terkait kondisi pelabuhan.
Begitu pula anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin. Banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum dilakukan penghentian operasi. Salah satunya, kepentingan masyarakat di sekitar yang mungkin mempunyai ketergantungan hidup di pelabuhan.
Menanggapi hasil temuan anggota Komisi III DPRD Sulbar mengenai legalitas pelabuhan Tanasa di Pasangkayu, pihak UPP Belang-belang mengakui bahwa pelabuhan itu sudah diresmikan secara simbolik sejak beberapa tahun lalu.
Ia juga menyampaikan statusnya merupakan pelabuhan umum, di bawah nauangan Dirjen Perhubungan Laut dan diberikan otoritas ke UPP Belang-belang. Karenanya, boleh digunakan secara umum.
Walau begitu, ia juga tidak sepakat bila aktivitas pelabuhan Tanasa ditutup yang berkaitan kerjasama dengan pihak PT. ASL selaku penyewa. Alasannya, banyak warga yang bekerja di perusahaan pengolahan minyak sawit ini akan kena dampaknya.
Iapun tak menyangkali, jika ada sebagian pelabuhan swasta belum mengantongi izin. Dan, pihaknya sudah menghentikan melalui surat edaran pada Agustus 2019 silam.
“Kami sudah layangkan edaran sejak Agustu 2019 lalu. Tapi, kami masih berikan kesempatan untuk melengkapi izin,” kata Kristina Anthon selaku kepala kantor UPP Belang-belang.
Disinggung soal indikasi pungli sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, ia mengelak. Menurutnya, semua dilakukan secara resmi. Dan, langsung disetor ke kas negara.
Arham Bustaman






