Dijelaskannya, pengadaan kapal tahun 2019 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana alokasi KHusus (DAK) tahun 2019 hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang mencapai 1 miliar rupiah berdasarkan hasil hitungan sementara pihak penyidik Kejari Tolitoli yang nantinya akan dikolaborasikan bersama BPKP perwakilan Sulawesi Tengah.
Disisi lain setelah ditetapkan 3 tersangka kasus pengadaan kapal hingga kini belum melakukan penahanan dimana dalam hal penahanan merupakan hal subyektif penyidik kejari Tolitoli.***
Penulis: Satriani






