Rugikan Negara Rp1 Miliar, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Kapal di Diskanlut Tolitoli

oleh -
oleh
Tim Kejaksaan Negeri Tolitoli saat mengecek salah satu unit kapal yang menjadi barang bukti ketiga tersangka. Foto: Ist

Dijelaskannya, pengadaan kapal tahun 2019 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana alokasi KHusus (DAK) tahun 2019 hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang mencapai 1 miliar rupiah berdasarkan hasil hitungan sementara pihak penyidik Kejari Tolitoli yang nantinya akan dikolaborasikan bersama BPKP perwakilan Sulawesi Tengah.

Disisi lain setelah ditetapkan 3 tersangka kasus pengadaan kapal hingga kini belum melakukan penahanan dimana dalam hal penahanan merupakan hal subyektif penyidik kejari Tolitoli.***

Penulis: Satriani