Satu Peserta Lelang Jabatan di Donggala Terindikasi Pernah di Pidana

oleh -
oleh
RDP komisi I DPRD dan BKSDM Donggala, Rabu (17/7/2019).

Sebelum proses lelang jabatan dilaksanakan, Lahinta mengaku bahwa dirinya bersama Kepala Bidang Diklat, Indotang K Lassa melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Konsultasi tersebut berkaitan syarat batas usia dan masa jabatan peserta lelang sekurang-kurangnya dua tahun.

KASN ungkap dia tidak memberikan toleransi serta meminta BKPSDM Donggala dan panitia seleksi agar berpedoman pada aturan yang ada. KASN meminta agar proses lelang berjalan sebagaimana amanat undang-undang.

“Jadi soal batas usia enam puluh lima tahun dan masa jabatan sekurang-kurangnya dua tahun tidak boleh di rubah itu sudah ketentuan. Maka kami berdasarkan apa yang disampaikan KASN itu yang kami jalankan,” pungkasnya.

Penulis: JR