Selain itu, sensus penduduk juga bertujuan untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi kependudukan serta karakter penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator Sustainable Development Goals (SDGs).
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan sensus penduduk online adalah KTP, KK, dan akta pernikahan/perceraian (jika memiliki).
Melalui laman resminya, BPS juga mengatakan bahwa jika tidak terdaftar di sensus penduduk online, para penduduk masih akan dapat terdaftar di sensus pendudukan secara langsung atau melalui wawancara.
Nantinya sensus penduduk secara online akan dilakukan melalui laman resmi BPS yaitu https://sensus.bps.go.id/ yang akan dimulai pada 15 Februari nanti.
Editor : ZF






