Palu, Posrakyat.com – Tim kuasa hukum terdakwa Astia SP yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Gapoktan ( Gabungan kelompok Tani) di Kabupaten Donggala, Sulteng, meminta penyuluh pendamping (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) Desa Lombonga, Asbar, dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Palu.
Permohonan kuasa hukum Astia itu disampaikan melalui Pledoi (pembelaan), ternyata dikabulkan majelis hakim ketua I Made Sukanada SH., MH., sehingga di sidang berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) segera menghadirkan saksi Asbar sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Astia, Syaifuddin Syam SH., MH., mengatakan sebelum lebih jauh tuduhan penuntut umum, perlu kiranya mengetahui dan memahami dari apa itu tugas sebagai penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dan penyuluh pendamping program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
Kata dia, penyuluh pertanian sesuai profesi terdakwa, bertugas dari BP4K Donggala diperbantukan untuk memberikan pengarahan, pembinaan, dan penyuluhan di bidang pertanian di Desa Lombonga itu.