Kasus Gapoktan di Donggala, Kuasa Hukum Terdakwa Meminta Asbar Dihadirkan ke Persidangan

Redaksi
Kuasa Hukum Astia SP. ( Foto : Man)
A-AA+A++

Palu, Posrakyat.com – Tim kuasa hukum terdakwa Astia SP yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Gapoktan ( Gabungan kelompok Tani) di Kabupaten Donggala, Sulteng, meminta penyuluh pendamping (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) Desa Lombonga, Asbar, dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Palu.

Permohonan kuasa hukum Astia itu disampaikan melalui Pledoi (pembelaan), ternyata dikabulkan majelis hakim ketua I Made Sukanada SH., MH., sehingga di sidang berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) segera menghadirkan saksi Asbar sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Astia, Syaifuddin Syam SH., MH., mengatakan sebelum lebih jauh tuduhan penuntut umum, perlu kiranya mengetahui dan memahami dari apa itu tugas sebagai penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dan penyuluh pendamping program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

Kata dia, penyuluh pertanian sesuai profesi terdakwa, bertugas dari BP4K Donggala diperbantukan untuk memberikan pengarahan, pembinaan, dan penyuluhan di bidang pertanian di Desa Lombonga itu.

“Berdasarkan UU nomor 16 tahun 2006, terdakwa memiliki tupoksi memberikan penyuluhan kepada petani, melalui pendekatan kelompok tani, agar pengetahuan mengelola usaha tani lebih ditingkatkan demi kesejahteraannya,” ungkapnya, Selasa, 28 Januari 2020.

Dia menjelaskan, sedangkan tupoksi penyuluh pendamping program PUAP, bertugas khusus program PUAP di kabupaten, dan difokuskan membina Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), sesuai peraturan menteri pertanin nomor16/Permentan/ OT.140/2/2008, adalah PNS dan THL-TB sebagai penyuluh pertanian ditugaskan khusus dari kantor pertanian menangani penyuluuhan pertanian, yang ditugaskan bertanggungjawab untuk kegiatan pengelolaan dana PUAP itu.

“Penyuluh pendamping (Asbar) ini ditetapkan Bupati Donggala difokuskan membina Gapoktan PUAP, dan penempatan lokasi desa PUAP ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bupati tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, kesamaan dan perbedaan penyuluh pertanian dengan penyuluh pendamping itu, kesamaanya adalah sama-sama sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari BP4K Donggala, dan ditetapkan sesuai SK bupati. Sedangkan perbedaannya, penyuluh pendamping ditugaskan khsuus dari BP4K bertanggungjawab mengelolah prgram PUAP, serta ditugaskan fokus membina Gapoktan. (Man/ZF)

Berita Terbaru

Begini Kronologi Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Kota Palu

PosRakyat.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara...

Aan Kurniawan Ditangkap Usai Hampir Sebulan Buron, Sembunyi di Hutan Balaroa

PosRakyat.com – Pelarian Aan Kurniawan, terduga pelaku dalam...