SIAPA DIBIDIK PENYIDIK KEJATI SULTENG DI PT ANA?

oleh -
oleh
Yusrin L. Banna

Gubernur Sulteng Longky Djanggola, atas nama Mendagri, menunjuk Abdul Haris Rengga sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali Utara.

Plt Bupati Haris Rengga, tanpa berfikir panjang bahwa dirinya hanya pelaksana tugas Bupati, langsung membuat kebijakan strategis dengan memperpanjang INLOK PT ANA, untuk usaha perkebunan seluas 7.244,33 hektar, melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/ 2014, tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Persetujuan Pembaruan Izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu Beserta Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Dua istilah dipakai untuk INLOK PT ANA dimana sesuai ketentuan, sudah harus berakhir. Bupati Anwar Hafid gunakan sebutan INLOK PENYEGARAN. Di masanya Plt. Bupati Morut Haris Rengga pakai istilah INLOK PEMBARUAN.

PT ANA tidak pernah mengajukan untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Pada masa Aptripel Tumimomor sebagai Bupati Morut hasil Pilkada pertama, kran perpanjangan atau istilah lain untuk PT. ANA terkunci. Aptripel wafat dilanjutkan Wakil Bupati Asrar.

Pada Pilkada Morut, terpilih Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, sebagai Bupati Morut periode 2020 – 2024.

Di masa Bupati Delis, INLOK PT. ANA kembali direvisi dengan sebutan INLOK PENGAKTIFAN. Istilah baru yang penulis belum temukan sesuai ketentuan.

Jika membaca secara runut terbitnya INLOK PT ANA, rasa rasanya, terjadi manipulatif administrasi yang berpotensi merugikan perekonomian keuangan negara atau bahkan kerugian keuangan negara karena tidak pernah membayar pajak ke negara.

Maka sangat tepat jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, melakukan penyelidikan untuk mengungkap konspirasi kongkalikong terbitnya INLOK PT. ANA dijadikan dasar berproduksi selama 17 tahun tanpa mengantongi izin HGU.

Penyidik Kejati Sulteng telah melayangkan surat permintaan keterangan para pihak, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan inlok kepada PT ANA dibeberapa lingkar sawit. , Hal ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejati Sulteng nomor ; PRINT – 08/P.2/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.***