Tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Warga, Siapkan Dokumen! 

oleh -
oleh
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di rumah penduduk di Kota Palu. Foto: Dok. KPU Kota Palu

Baca Juga: Membanggakan, Tiga Siswi Asal Kota Palu Raih Piala Emas di Ajang Lomba Internasional di Thailand 

Pantarlih akan turun melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) mulai hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 setelah Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, sampai dengan tanggal 14 Maret 2023, imbuhnya.

Untuk masa kerja Pantarlih sendiri mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023. Coklit akan dilakukan diawali dengan koordinasi dengan pihak terkait antara lain PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit dan Pengurus RT/RW untuk mendapatkan informasi di lingkungannya, serta sesama Pantarlih dalam satu kelurahan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Aparatur Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan 

Ia menjelaskan, tugas Pantarlih mendatangi rumah Pemilih dengan sebelumnya meminta Kepala Keluarga atau anggota Keluarga menunjukkan KTP-elektronik dan Kartu Keluarga, setelah sebelumnya membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah.

Setelah itu tambah dia, mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-elektronik atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih.

“Apabila didapati pemilih yang tidak memenuhi syarat, pihak Pantarlih akan mencoretnya, namun jika ada pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar Pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah Coklit selesai Pantarlih memberikan Formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit.

“Apalah arti Pantarlih bekerja jika tidak didukung oleh peran serta atau partisipasi masyarakat berupa keterlibatan memberikan data yang valid berdasarkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, dan juga harus menjadi bagian kontrol pelaksanaan kegiatan Cokli) oleh Pantarlih, agar menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas, sehingga kami berharap partisipasi penuh dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya. ***