Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Tahun Ini, Simak Penjelasannya
“Sehingga kami memberikan tindakan tegas yakni memberlakukan Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,- Per Pelanggar sebagaimana Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020,” ucap Camat Bahodopi.
“terhadap pelanggar juga diberikan edukasi denfan harapan kedepan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan utamanya penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, ” ungkapnya lagi.
Adapun jumlah uang denda administratif yang terkumpul hari ini sebesar Rp. 2.200.000,- selanjutnya akan kami setorkan ke Dispenda Kabupaten Morowali.” Kata Tahir.
Ditambahkan Zulfan, dengan pemberlakuan denda ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid.19 akan bertindak tegas kepada Masyarakat yg tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kec. Bahodopi.***






