Terjaring Operasi Yustisi Prokes, 22 Orang Disanksi Denda di Bahodopi

oleh -
oleh
Tim gugus tugas covid-19 Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali menjaring 22 orang pelanggar Prokes covid-19. Foto: Istimewa

PosRakyat – Tim gugus tugas covid-19 Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulteng melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19.

Baca Juga: Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

Sebanyak 22 orang terjaring operasi yustisi yang dipimpin Camat Bahodopi M. Tahir, SE, M.Adm, SDA dan Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH, Selasa 9 Maret 2021, sekitar Jam 09.30 Wita di depan Pasar  Malam Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Bengkulu Kembali Diguncang Gempa Bumi

Camat Bahodopi Tahir, SE, M.Adm, SDA didampingi Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan covid-19 telah menindak 22 Orang pengendara yang tidak memakai masker.