PosRakyat – Mabes Polri meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Penetapan tersangka tersebut setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, dan gelar perkara.
“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung tersebut dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan RA yang melaporkan Doni Salmanan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi Quotex dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.28 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Lanjut dia, pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat segera selesai dengan adil.