Ditanya soal tersangka lain, menurutnya belum ada karena masih menunggu perkembangan setelah hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Palu.
“Jika ada yang menjurus ke tersangka lain, kami akan kembangkan,” katanya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun2001 tentang tindak pidana korupsi.[***]
Source; Jurnalsulawesi.com






