PosRakyat – Puluhan hasil tangkapan ikan hiu terlihat tengah dievakuasi saat pabrik pembekuan ikan dilalap si jago merah di desa Ogomoli, kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli, provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 19 Desember 2020 lalu.
Salah seorang warga inisial Y yang saat itu juga tengah berada di lokasi terbakarnya pabrik pembekuan ikan tersebut kepada media ini mengatakan, bahwa pabrik pembekuan ikan milik seorang yang bernama Adam itu mengaku awalnya tidak mengetahui jika di dalam pabrik tersebut juga mengelola salah satu jenis ikan yang dilindungi.
“Informasinya, pabrik pembekuan ikan ini hanya menampung tangkapan ikan cakalang, kami tidak mengetahui ternyata ada ikan hiu juga. Memang selama pabrik ini beraktifitas tampaknya tertutup oleh warga sekitar,” katanya, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Touna Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Tinombala 2020
“Sepengetahuan kami dari berita yang banyak beredar di medai online dan media sosial itu sendiri, ikan hiu itu kan dilindungi undang – undang, tidak boleh dilakukan penangkapan atau diperjual belikan,” katanya lagi.