Tak Beri Komentar Soal Pemberlakuan Kerja Harian Lepas, PT.TOM di Tolitoli Harus Diberi Sanksi

oleh -
oleh

Palu, Posrakyat.com – Manajemen PT. TOM tak beri komentar soal pemberlakuan status kerja harian lepas terhadap karyawannya yang sudah bekerja beberapa tahun belakangan ini.

Pasalnya, telah beberapa kali awak media ini, mengkonfirmasi kepala cabang PT. TOM melalui via televon yang berkantor di Kabupaten Parigi Moutong. Namun, pihaknya tidak juga berikan komentar hingga berita ini tayang, Minggu (3/11/19).

Sejumlah 43 karyawan PT. TOM yang bekerja dibagian penangkaran kerang mutiara di Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupate Tolitoli, terus mengharapkan sikap dari pihak manajemen PT.TOM untuk memberi kejelasan dan mengangkat status mereka menjadi perkerja tetap diperusahaan tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tolitoli  harus menjatuhkan sanksi dan mendorong perusahaan menerapkan aturan-aturan ketenagakerjaan sebagai dasar utama dalam melihat jenis pekerjaan hingga pada penetapan status pekerja.

“Harusnya pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada pihak PT.TOM, berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan izin dan sanksi pidana. Sebab, sudah begitu jelas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.TOM,” tegas, praktisi hukum yang juga mantan Diraktur LBH Sulteng,  ABD. Razak saat di konfirmasi dikantornya, Sabtu (2/11/2019).

Sebab menurutnya, pemerintah mempunyai peran sebagai pemangku kepentingan dalam ketenagakerjaan bertugas menjadi regulator dan memiliki peran sentral dalam mengatur perburuan di Indonesia. Sehingga, dalam ketenagakerjaan perusahaan PT.TOM harusnya sudah dikenakan sanski.  Sebab, perusahaan itu tidak menaati undang-undang ketenagakerjaan dalam menjalankan usahanya.

Lanjut dia, ketika perusuhaan PT.TOM tetap kukuh dan memberlakukan status kerja harian lepas kepada karyawannya, dirinya akan melakukan investigasi, dan melakukan pengorganisiran terhadap para pekerja untuk membantu dan memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dirampas dan dikebiri oleh pihak perusahaan.

“Saya berencana akan melakukan pendampingan hukum terhadap para pekerja untuk menuntut apa yang menjadi hak mereka,” ungkapnya