“Kami ingin pesan ini sampai kepada Wamen ATR/BPN mengenai tumpang tindih HGU dengan kepemilikan masyarakat, yang sudah sering saya sampaikan di Komisi II. Masalah ini sangat mengganggu masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Menanggapi hal ini, Ossy Dermawan mengakui bahwa pengelolaan tanah di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan koordinasi bersama Anwar Hafid yang segera dilantik sebagai Gubernur Sulteng.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Pak Anwar untuk mendata dan menelusuri pelanggaran terkait tumpang tindih HGU dengan masyarakat di daerah Morowali dan Morowali Utara,” ujar Ossy Dermawan.
Ossy Dermawan menambahkan bahwa setiap pengaduan masalah tanah akan didata dan ditindaklanjuti melalui sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pengaduan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua masalah tanah berada dalam wewenang ATR/BPN. Misalnya, sengketa tanah yang masuk ranah pengadilan atau masalah tanah yang melibatkan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Terkait dengan perusahaan sawit dan HGU yang bermasalah, kami akan segera melakukan penataan ulang. Kami juga sudah membentuk satgas sawit untuk menangani masalah ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dalam menangani masalah lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan.
Kunjungan ini menandai langkah awal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Tengah, serta mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berkelanjuta.






