Warga Loli Saluran Protes Jalan Nasional Berdebu Akibat Aktivitas Truk Tambang

oleh -
oleh
Tampak aktivitas truk-truk tambang galian C di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mendapat protes dari warga. FOTO: Ist

“Itu karena ada kekurangan sedikit, Pak, tapi sudah distop. Kemarin kami diminta menggunakan mobil enam roda kecil. Sekarang sudah ada solusi agar tidak ada yang lewat darat. Kapal akan pindah lewat laut, jadi mobil-mobil tidak akan lagi melintas di jalan provinsi,” jelas Rey Daniel.

Lebih lanjut, Rey Daniel juga menyebut bahwa bukan hanya perusahaannya yang melakukan aktivitas serupa di wilayah tersebut.

“Bukan cuma kami, Pak. Ada juga perusahaan lain seperti Hasal Logam, Elang Balindo, dan Barokah. Besok saya bantu kirim videonya. Kalau tiga tambang itu, malah hauling-nya memang lewat jalan provinsi,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai ketentuan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), Rey mengaku belum memahami aturan tersebut.

“Kami belum tahu undang-undangnya, Pak. Mohon disosialisasikan supaya kami paham. Sepemahaman kami, mobil bisa lewat asal di bawah 60 ton. Ternyata mungkin ada aturan lain yang kami belum tahu,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, masih banyak perusahaan galian C di wilayah Donggala yang nekat menggunakan jalan nasional dan provinsi untuk mengangkut material tambang. Bahkan, beberapa perusahaan masih memanfaatkan jalur crossing dengan menutup badan jalan secara penuh.

Padahal, penggunaan jalan negara atau provinsi untuk aktivitas hauling jelas tidak diperbolehkan. Praktik ini dapat mempercepat kerusakan jalan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

(Tim)