Wisata Mangrove di Donggala Digugat, Pengelola: Kami Melawan!

oleh -
oleh
Pengunjung menandatangani petisi yang dibuat pengelolah untuk mempertahankan mangrove di kelurahan Kabonga Besar, Donggala. (Foto: Ist)

Dalam proses sidang sengketa Mangrove ini kami di dampingi oleh Walhi dan PBHR Sulteng.

“Yang memberikan pengacara buat bantu kami di Pengadilan Negeri Donggala,” paparnya.

Semoga dalam mengambil keputusan nanti hakim objektif melihat fakta-fakta persidangan, sebab apabila kami kalah menurut kami negara juga kalah sebb UU dan perda telah mengatur bahwa zona pesisir pantai tidak boleh dimiliki secara pribadi kecuali Hanya Untuk Usaha (HGU).

“Adapun AJB di miliki penggugat bertentangan dengan UU dan tidak bisa di buktikan pada saat fakta persidangan,” kata dia.

Penuis: S. Wijaya