3 Dugaan Fatal Soal Fortuner Plat Polri

oleh -
oleh
Fortuner plat Polri digunakan warga sipil. Foto: dok Satlantas Polres Bogor

Palu, Posrakyat.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri diminta turun tangan atasi kegaduhaan Fortuner yang ditilang memakai plat Polri digunakan oleh sipil. Pasalnya ada dua dugaan pelanggaran pemalsuan STNK atau Penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri di Mabes.

  1. Dugaan pertama diduga STNK Palsu. Polri harus menindak pidana jika STNK tersebut adalah Palsu.
  2. Dugaan kedua diduga ada penyelahgunaan wewenang oknum Polri jika STNK itu asli. Nama di STNK Mobil Polri yang dugunakan warga sipil (Kevin) tertera sebagai Asisten Logistik Mabes Polri.
  3. Dugaan lain oknum Polri di Mabes memperjual belikan plat kedinasaan Polri untuk sipil. Ini juga merupakan dugaan pelanggaran.

Ketua Presidium Independent Police Wacth (IPW) Neta S Pane, Meminta Popam Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

“Polri harus serius mengusut kasus ini,” ujar Neta S Pane diacara wawancara Radio Elshinta 4 Juni 2019.

Dia menduga ada dugaan jual beli plat kedinasan Polri ke warga Sipil.

“Ini penyalahgunaan wewenang jika benar adanya. Propam yang harus turun tangan, jangan hanya Polres Bogor,” tegasnya.

Mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin berwarna hitam berpelat dinas nomor 3553-07.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020.

“Jika STNK itu palsu, harus ditelusuri berate ada sindikat, jangan berhenti sampai di situ saja,” tambahnya.

Dia meminta para Jendral jendral untuk tdak membekingi siaapun.

“Nanti kalau ketahuan Jendral jual plat kedinasan Rp25 sampai 50 juta uang segitu nanti kan malu,” tambahnya.

Sementara itu dikutip dari tribunnews.com Neta mengapresiasi langkah Polri yang hendak mengusut kasus tersebut hingga ke Slog Polri.