“Bila ternyata benar STNK dan pelat nomor itu dikeluarkan Slog Polri, maka itu penyalahgunaan wewenang. Propam Polri harus memeriksanya. Yang berhak mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan adalah Direktorat Lalu Lintas setiap Kepolisian Daerah (Polda), bukan Slog,” jelas Neta.
Bila ternyata STNK dan pelat nomor tersebut dibuat di pinggir jalan atau bukan dari Polri, menurut Neta, maka pelakunya harus pula dijerat dengan Pasal 266 KUHP, bukan sekadar ditilang atau dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000.
“Pelaku harus pula dijerat dengan Pasal 266 KUHP,” tegasnya. Neta menengarai, kasus pelat nomor dan STNK Polri tersebut bak fenomena puncak gunung es di Slog.



Reporter: Situr Wijaya
Source: Radio Elshita
Source: Tribunews.com






