PosRakyat – Dugaan penyimpangan pada tender proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso tahun ini, mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Sulteng, Abd. Razak, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, bahwa proyek yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Poso dengan nilai pagu Rp15.093.172.500 itu terindikasi telah diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuhan Gadis di Sigi
Baca Juga: Tipidkor Polres Tolitoli Periksa Seluruh Kapus, PPTK, dan Bendahara Terkait Penyalahgunaan Dana BOK
Menanggapi hal ini, Abd. Razak yang juga mantan direktur LBH Sulteng mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya kuat dugaan proyek tersebut memang telah diarahkan. Sebab terang dia, perusahaan yang menang justru adalah perusahaan dengan nilai penawaran terendah ke dua yaitu PT Kembar Maha Karya dengan nilai penawaran Rp15.002.008.185 atau hanya berkurang Rp9.1 Juta rupiah.
Sementara lanjut Razak, perusahaan dengan penawaran terendah pertama yakni PT Jaya Bersama Makmur (PT JBM) dengan penawaran Rp13.256.993.431 justru jadi pemenang ke tiga alias dikalahkan. Padahal penawaran yang dilakukan PT JBM, memiliki selisih hingga Rp1.836.179,07.
“Saatnya Kejaksaan turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek itu yang diduga telah terjadi penyimpangan mulai dari proses lelang hingga penentuan pemenang,” kata Abd Razak, Sabtu, 25 Maret 2023.
Terkait adanya kejanggalan dalam paket proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso itu. Razak meminta kejaksaan segera melakukan penindakan, sebab besarnya nilai selisih antara PT. Kembar Maha Karya yang menang dengan PT Jaya Bersama Makmur yang kalah mencapai Rp1,7 Miliar lebih.






