Polda Sulteng dan TNKT Diminta Turun Tangan Terkait Pembabatan Hutan di Pulau Kayome 

oleh -
oleh
Koordinator LBH Progresif, Abd. Razak, SH, MH yang berlatar Pulau Kayome di Touna, terlihat telah dibabat. Foto: IST

PosRakyat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk turun tangan bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) terkait pembabatan hutan di Pulau Kayome, di Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah.

Pulau Kayome adalah pulau yang berada di Kecamatan Togean yang masuk dalam kawasan hutang Lindung sebagai paru-paru dunia.
Hal ini disampaikan Koordinator LBH Progresif Abd. Razak SH,. MH, Sabtu 15 Juli 2023 di Kota Palu.

“Artinya pemerintah jaga itu, karena itu adalah paru-paru dunia yang harus dijaga oleh siapapun,” kata Abd Razak, SH, MH.

Baca Juga: Laga Persahabatan, Tim Futsal  Kejati Sulteng Kalahkan Tim Futsal Forwaka

Baca Juga: ESDM Sulteng Akan Surati PT Akas Terkait Pengambilan Material Timbunan untuk Jalan Trans Sulawesi

Menurut Razak, bahkan dunia turut andil untuk menjaga keberadaan Hutan Lindung.

“Jika diduga Bupati yang melakukan, sama saja tidak menghargai undang-undang,” tandas Razak.

Dia juga mempertanyakan tindakan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean soal dugaan pembabatan hutan yang luasnya kurang lebih dari 10 hektar itu.

“Sekarang, apa tindakan Balai (Taman Nasional Kepulauan Togean), untuk melihat kerusakan hutan itu yang diduga dilakukan Bupati untuk kepentingan pribadi?,” Ujarnya.

Baca Juga: Rakornis Ke-IV Bahas Isu dan Tantangan Rehab Rekon Pasca Bencana Sulteng

Baca Juga: Indonesia Masih Rentan Korupsi, Ini Penjelasanya