PosRakyat – Material timbunan pada proyek pembangunan jembatan desa Galumpang dan desa Bajugan kecamatan Dako Pamean kabupaten Tolitoli di pertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya material timbunan yang diambil dari lahan warga itu diduga tidak mengantongi izin penambangan alias ilegal.
Seperti diketahui, proyek Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS itu menelan biaya sebesar Rp.17.032.014.254. Proyek tahun anggaran 2023 ini dikerjakan oleh PT Tunggal Maju Jaya (TMJ).
Baca Juga: Viral, Vidio Detik – Detik Atlit Paralayang Peserta Palu Sport Even Terjatuh dari Ketinggian
Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah, di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Pantauan posrakyat.com di lokasi pengambilan material timbunan beberapa waktu lalu, terlihat alat berat (excavator) milik dari kontraktor pelaksana PT TMJ terparkir di pinggir sungai dusun Panyapu desa Galumpang.
“Alat itu mengambil Sirtu (pasir batu) di pinggir sungai, karena ada larangan dari warga, pengambilannya pun dihentikan,” ungkap warga desa Galumpang.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi
Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu
Senada dengan warga setempat, Kepala Desa Galumpang Fajrin Asnawi kepada media ini juga mengatakan excavator itu sebelumnya ambil material Sirtu di pinggir sungai tersebut.
“Ambilnya disitu pak. Memang waktu itu tidak ada pilihan lain yang ada hanya di pinggir sungai milik warga desa Galumpang juga,” ujarnya kepada Posrakyat.com belum lama ini.
Adapun mengenai izin pengambilan material itu dari instansi terkait kata Kades Galumpang, pihaknya sama sekali tidak tahu. Begitu juga soal kualitas layak atau tidaknya material itu untuk digunakan pada pembangunan jembatan tersebut.






