PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memediasi sengketa tanah antara PT. Citra Alief Property (CAP) dan PT. Nindya Karya (NK) yang beralamatkan di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Mediasi ini dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Hartadhi Cristianto, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Rapat Datun, lantai 2, Kejati Sulteng, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga: Pasangan BERANI Siap Berlayar! Deklarasi di Seluruh Kabupaten di Sulteng Segera Dilaksanakan
Baca Juga: Wagub Ma’mun Amir Dibawa ke Jakarta atas Permintaan Keluarga, Bukan Karena Kesehatan Memburuk!
Dalam pertemuan itu, dibahas masalah ganti rugi tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang oleh PT. Nindya Karya dan menjadi sengketa dengan PT. Citra Alief Property. Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan penting berhasil dicapai dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.






