Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan APBDes, Kades Teluk Jaya Dipanggil Jaksa

oleh -
oleh

PosRakyat – Kepala Desa Teluk Jaya, Nur Aman, di undang penyidik kejaksaan pada Jumat, 12 Juli 2024, untuk mengklarifikasi terkait laporan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Usman Rabbuka telah melaporkan dugaan penyimpangan atas penggunaan anggaran APBDes di Kejaksaan Negeri Tolitoli, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Manager PT ANA Diperiksa dan Serahkan Dokumen ke Penyidik Kejati Sulteng

Baca Juga: Ini Daftar Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2023-2028; Mahmud Matangara Jabat Wakil Ketua DK

“Kalau hari ini kamis Ketua BPD Usman Rabbuka yang di mintai klarifikasi soal laporannya, rencananya besok Kepala Desa yang kita undang,” kata sumber resmi di Kejari Tolitoli.

Menurutnya pemanggilan ini untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket) atas apa yang di laporkan oleh ketua BPD.

“Pemanggilan klarifikasi ini untuk Puldata pulbaket,” jawabnya melalui WhatsApp, Rabu (10/7).

Sementara Ketua BPD Usman Rabbuka kepada media ini kamis (11/7) menjelaskan, laporan yang di layangkan sejak 30 Mei 2024 di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Tolitoli Utara itu terkait penambahan kegiatan yang tidak ada dalam musyawarah desa di antaranya kegiatan Festival HUT RI sebesar Rp 59.950.000 yang tidak mendapat persetujuan dalam musyawarah desa, tetapi tetap di masukan dalam APBDesa Perubahan tahun 2023 karena telah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penetapan APBDesa tanpa konfirmasi dengan BPD.

“Anggaran festival tidak mendapat persetujuan dalam musyawarah desa, tetapi tetap dia anggarkan,” ungkapnya.