PosRakyat – Puluhan usaha penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP) ilegal diduga telah menjamur di Tolitoli. Diperkirakan ada sekitar 50 usaha penyedia internet yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, usaha-usaha ini semakin marak dan tersebar di berbagai wilayah Tolitoli. Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen karena layanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, tetapi juga merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan melalui pajak.
“Usaha internet ilegal yang sudah menjamur di Tolitoli telah merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak,” ungkap sumber tersebut kepada media, Senin (12/8) 2024.






