PosRakyat – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Kamis (23/1-2025), pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri yang beranonim BERAMAL tidak jelas.
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyampaikan bahwa pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, disebutkan mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
Baca Juga: Tanah Longsor Putuskan Ruas Jalan Togulu-Tentena: BPJN Sulteng Segera Bangun Jembatan Darurat
Baca Juga: Kades Labuanlobo Diduga Selewengkan Dana BLT, Tandatangan Warga Dipalsukan
“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin, kepada wartawan.
Ia mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin dihadapan sidang MK yang dipimpin Arif Hidayat.
Kemudian badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng, Rasidi Bakdi, dalam keterangannya dihadapan sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng tahun 2024.
Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai gubernur.
Bahkan pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih Paslon yang menggugat,” kata Asrifai.









