PosRakyat – Kepala desa Oyom kecamatan Lampasio kabupaten Tolitoli, Alimunde, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli, Jumat (25/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tolitoli IPTU, Erick Wijaya Siagian, dikonfirmasi media ini menuturkan, bahwa kepala desa Oyom Alimunde statusnya telah di tetapkan sebagai Tersangka (Tsk) atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor, tepatnya hari ini (Jumat), Kades Oyom inisial AL statusnya di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka (Tsk),” jawab Kasat.
Baca Juga: Pedagang Sayur di Tolitoli Temukan Sabu 54 Gram di Jalan Umum
Baca Juga: Duta Sheila On 7 Joget Velocity, Penonton Histeris: Nostalgia Bertemu Tren Zaman Now
Hasil pantauan media ini di Polres Tolitoli, pemeriksaan kades Oyom Alimunde oleh penyidik di mulai sejak pukul 10.00 sampai pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan intensif di ruang Tipidkor. Usai menjalani pemeriksaan, Kades Oyom belum dilakukan penahanan.






