PosRakyat – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, akhirnya pihak kontraktor proyek pasar rakyat di desa Galumpang kecamatan Dakopamean dengan nilai anggaran Rp 5,3 miliyar penuhi panggilan jaksa.
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, SH., MH, bersama Kasi Intel Sugandi, SH., MH, di hadapan sejumlah wartawan menjelaskan, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang yang di bangun melalui dana APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 5,3 miliyar.
“Iya, Penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang yang disinyalir pengerjaan nya tidak sesuai spesifikasi,” kata Kasi Pidsus, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Gubernur Sulteng: Ketimpangan DBH Pertambangan Rugikan Sulawesi Tengah
Baca Juga: Aliansi Sulteng Peduli Palestina Gelar Aksi Bela Palestina, Hentikan Genosida dan Boikot Israel
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan data data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) dan telah mengecek langsung kondisi bangunan pasar rakyat di desa Galumpang.






