Cucu Guru Tua Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Yayasan Alkhairaat

oleh -
oleh
Habib Muhammad, cucu dari pendiri Al-khairaat Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufri (Guru Tua). Foto: Ist

PosRakyat – Habib Muhammad, cucu dari pendiri Al-khairaat Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufri (Guru Tua), melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan berinisial ABS atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencederai Undang-undang dan AD/ART yayasan.

Dalam rilisnya diterima media ini, Selasa, 6/5, dimana Habib Muhammad, menduga ABS telah melakukan penggantian struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya dan mengakibatkan perubahan struktur yayasan dengan mengganti ketua yayasan tanpa pemberitahuan ketua yayasan akta 008.

“Perubahan ini dilakukan tanpa prosedur resmi, dan sangat merugikan nilai historis serta AD/ART yayasan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran etis dan hukum,” ujar Habib Muhammad.

Baca Juga: 131 Pelajar Terbaik Sulteng Bersaing di Seleksi Paskibraka 2025

Baca Juga: Event Berani Drag di Palu Banjir Pengunjung, UMKM Panen Rezeki

Dijelaskannya, bahwa kasus ini kini telah tercatat di Pengadilan Negeri Palu dengan registrasi perkara perdata nomor : 150/pdt.G/2024/PN Pal. Gugatan ini dilayangkan terhadap ABS yang diduga menggelar rapat perubahan struktur dewan pembina tanpa melibatkan empat dewan pembina lainnya, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.

Turut dilapokan pula perkara perdata dengan nomor : 14/Pdt.G/2024/PN Pal, terkait pergantian ketua yayasan yang dilakukan oleh ABS tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menerbitkan akta 001 dengan ketua yayasan baru inisial HR.

Perubahan itu dituangkan dalam akta baru yang menggantikan akta lama bernomor 008. Dalam gugatan tersebut, selain ABS, turut tergugat adalah Notaris berinisial F yang menerbitkan akta baru, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang sekarang berganti kementrian hukum, dan tidak menutup kemungkinan dua Bank akan ikut tergugat.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kelangsungan yayasan. Bahkan notaris dan instansi pemerintah dan bank turut digugat karena diduga lalai dalam verifikasi dokumen,” kata Habib Muhammad.