PosRakyat – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, melontarkan pernyataan tegas: tidak ada tempat bagi pertambangan emas ilegal di wilayahnya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolda Agus Nugroho di hadapan para jurnalis usai memimpin serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong, Selasa (6/5/2025), sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
“Pasti kita proses, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus, menanggapi laporan warga yang geram terhadap pembiaran tambang ilegal yang mencemari tanah dan mengganggu ketenangan petani setempat.
Baca Juga: Menteri Bappenas Beri Pujian ke Gubernur Anwar Hafid: Pemimpin yang Revolusioner
Baca Juga: Cucu Guru Tua Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Yayasan Alkhairaat
Tak hanya para pelaku lapangan, Kapolda juga berjanji akan membidik para cukong yang menjadi otak pendanaan tambang haram itu. Ia bahkan menugaskan Kapolres yang baru, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, untuk turun langsung menangani kasus ini.
“Saya sudah sampaikan ke Kapolres yang baru. Kita tidak ingin hanya berhenti di janji. Prinsip kami jelas: anti terhadap segala bentuk ilegalitas, apapun itu,” tegas Kapolda.
Pernyataan ini memperkuat laporan yang telah dilayangkan sekelompok pemuda Ongka Malino ke Polda Sulteng pada 23 April 2025 lalu. Mereka tak tinggal diam melihat sawah-sawah rusak dan air sungai tercemar akibat eksploitasi liar yang dilakukan kelompok tambang ilegal.






