PosRakyat – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan berinisial MS, dalam sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta. MS terbukti menerima uang dari pihak yang sedang berperkara, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.
“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” ujar Ketua Sidang MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).
Dalam pemeriksaan, MS terbukti melakukan pertemuan dengan seorang advokat dan menjanjikan bantuan untuk “mengatur” hasil 11 perkara, termasuk sejumlah perkara kasasi di MA.
Tak hanya itu, Ia juga mengakui menerima uang, namun berdalih dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan, disertai surat pernyataan dari pemberi uang. Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak relevan.






