PosRakyat – Aprat Penegak Hukum diminta mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Tolitoli tahun 2023.
Direktur LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang, Jumat (23/5/ 2025), mengatakan temuan BPK terkait pengelolaan dana BOK merupakan pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, apalagi setiap tahun dana BOK yang di kucurkan dari pusat mencapai puluhan miliyar.
“Harus disikapi secara serius oleh APH, apalagi setiap tahun dana BOK yang di gelontorkan dari pusat mencapai puluhan miliar,” kata Ahmad.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Regional Sulawesi di Ajang SPM Awards 2025
Baca Juga: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Berlangsung Tegang, Dilanjutkan 26 Mei 2025
Ahmad menjelaskan, oknum pegawai yang merupakan PPTK kegiatan tersebut di sinyalir memanipulatif, sebanyak 44 pegawai dari 15 Puskesmas se Kabupaten Tolitoli, mulai dari Kepala Puskesmas, Bendahara hingga KTU, justru harus menanggung akibatnya, karena ditetapkan oleh BPK sebagai orang yang tercatat memiliki temuan dan wajib mengembalikan kerugian negara.
Hasil investigasi media ini diduga PPTK kegiatan tersebut sengaja melakukan rekayasa pertanggung jawaban atas beberapa kegiatan yang diduga fiktif semisal sosialisasi juknis DAK non fisik dan BOK salur Puskesmas, kemudian Evaluasi pelaksanaan P2 dan Kesmas susuai indikator SPM dari realisasi penggunaan dana BOK Puskesmas. Selanjutnya sosialisasi aplikasi insentif UKM sekunder bagi Puskesmas serta evaluasi dan verifikasi pertanggungjawaban BOK Puskesmas salur tahap I.
Sesuai dengan hasil temuan BPK tahun 2023, menunjukan rincian pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan tercatat 44 orang masing-masing harus mengembalikan uang transportasi sebesar Rp.150.000 serta uang penginapan sebesar Rp.738.000,- dengan total pengembalian sebesar Rp.888.000,- atas temuan kelebihan uang transportasi dan hotel.






