PT CAS Tak Kantongi HGU, Gubernur Bertindak, DPRD Desak Sanksi untuk Bupati Morut

oleh -
oleh
Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Foto: IST

PosRakyat – Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson, terkait operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, dinilai oleh anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri sebagai langkah tepat.

“Sudah tepat, artinya gubernur telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahannya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.

“Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT. CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria,” ucapnya.

Baca Juga: Dampak Proyek Perbaikan Sungai Ngia Dinilai Mengancam Infrastruktur Sekitar Bandara Palu

Baca Juga: Gubernur Anwar Respons Cepat Bencana Banjir Wombo: BWSS III Palu dan BPJN Sulteng Beri Bantuan

Menurut Safri, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut memberikan izin investasi kepada PT. CAS. Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.

“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga,” ungkapnya.