PosRakyat – Dugaan kongkalikon pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi pasar Bahodopi di kabupaten Morowali yang belakangan ini menjadi pembahasan hangat ditengah masyarakat mendapat tanggapan serius dari lembaga pemerhati korupsi, Solidaritas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (SAKSI Sulteng).
Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi, mengatakan bahwa dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender tersebut baik itu terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan, maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten Morowali.
Menurutnya, dengan mempelajari data temuan investigasi yang dimiliki rekan wartawan dalam mendalami kasus ini, tampak jelas banyak pihak yang coba menghalangi proses pengungkapan konspirasi ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya menutup informasi terkait data pemenang tender yang seharusnya menjadi dokumen yang bisa diakses publik.
“Patut diduga dengan beralasan bahwa dokumen lelang adalah dokumen yang dikecualikan, termasuk data data tenaga tehnis yang menjadi syarat kelengkapan dokumen peserta lelang yang dikatakan sebagai dokumen pribadi adalah sebuah alasan yang hanya dicari cari agar tidak dapat dibongkar konspirasi jahat itu, diduga kuat saling baku tutup mereka karena saling keterkaitan,” kata Supardi.
Masih menurut Supardi, upaya pencaharian informasi wartawan dalam semua hal seharusnya diberi akses. Terkecuali jika informasinya berhubungan dengan rahasia negara ataupun hal yang dikecualikan oleh undang – undang, tetapi selama itu masih informasi publik maka wajib diberikan.
Baca Juga: Kadis ESDM Sulteng Janji Fasilitasi Mediasi Polemik Tambang di Tipo, Kota Palu
Baca Juga: Diduga “Jatah” Orang Dekat Bupati, Proyek Pasar Bahodopi Dikerja Asal-Asalan?
“Dinas terkait jangan diskriminatif, ingat bahwa keterbukaan publik dijamin negara lewat Undang-Undang, apalagi wartawan, jelas Undang -Undangnya,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Senin (10/08/2025).
“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada pasal 4 ayat 1 dan Pasal II ayat (1) huruf A jelas sekali mengurai terkait kewajiban badan publik menyediakan informasi, artinya dokumen tender termasuk dokumen pengadaan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diakses publik termasuk LSM, Wartawan dan Kuasa Hukum,” jelasnya.
Selanjutnya terkait Dugaan pengaturan pemenang lelang yang diduga menggunakan dokumen ilegal, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, pasal 1 angka 43 disebutkan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan /pejabat pengadaan /agen pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.






