PosRakyat – Penandatangan MoU antara Pemerintah Daerah Morowali dengan Kejaksaan Negeri Morowali dinilai masyarakat sebuah langkah untuk mengantisipasi pelanggaran hukum pembangunan pasar Bahodopi. Namun nota kesepahaman ini tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi sejak tahap tender.
Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, kepada tim media ini di Palu pada Jumat (5/9) menegaskan, bahwa persoalan Pasar Rakyat Bahodopi bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan juga pada dugaan pengaturan pemenang tender.
Ia menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen berupa ijazah dan sertifikat kompetensi milik orang lain tanpa izin, yang justru dipakai dalam proses tender oleh PT Anita Mitra Setia.
“Fakta ini menunjukkan dugaan pengaturan pemenang dan rekayasa dokumen dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Selain itu, Ruslan juga mengatakan, meskipun ada pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui MoU, hal itu tidak menghalangi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan.
Bahkan kata dia, potensi tindak pidana dalam kasus ini dapat dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“MoU tidak menutup pintu pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Justru ini menjadi alarm agar semua pihak lebih berhati-hati dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ruslan menyatakan, Jati Center telah mengantongi bukti petunjuk terjadinya KKN dalam tender proyek pasar tersebut. Saat ini pihak nya tengah melengkapi bukti pembanding dari dokumen resmi milik instansi yang berwenang.
Upaya itu dilakukannya dengan mekanisme permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahkan jika perlu melalui sengketa informasi di Komisi Informasi nantinya.
Jati Center berkomitmen untuk mengawali kasus ini sampai tuntas. Ruslan tidak ingin MoU hanya menjadi simbol, sementara praktik penyimpangan tetap berjalan di balik layar.
‘’Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi,” pungkasnya.
Dalam penelusuran tim media ini, dimana proses tender revitalisasi pasar Bahodopi diduga penuh drama pengaturan tender. Dugaan pelanggaran aturan tender hingga pengaturan pemenang begitu kentara, ULP dan Pokja Hingga PPK Proyek tersebut diduga “berselingkuh“ dalam mengatur pemenang . Proyek yang sempat dinyatakan Gagal tender kemudian dilelang kembali dimenangkan oleh Perusahaan yang berasal dari Kota Semarang.
Kemudian dalam prakter penyiapan dokumen tender, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, Sahlan, bersama Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pasar Bahodopi diduga kuat sengaja meloloskan Perusahaan dengan menggunakan dukungan “palsu”.






