PosRakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Hingga 9 Desember 2025, berbagai langkah penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan kerugian keuangan negara berhasil menunjukkan capaian signifikan.
Dalam periode Januari hingga 9 Desember 2025, Kejati Sulteng mencatat; 21 penyelidikan perkara korupsi, 11 penyidikan, dan Rp 27,4 miliar penyelamatan kerugian keuangan negara.
Capaian ini melewati target berbasis anggaran yang hanya menetapkan 5 perkara dan target Jaksa Agung sebesar 10 perkara.
Baca Juga: BPK Dukung Pembuatan Warna Alami Tenun Donggala
Baca Juga: Pemkab Donggala Bangun Pengaman Sungai Ganti untuk Cegah Banjir dan Longsor
Sementara, Kejati Sulteng juga mengikuti instruksi Jaksa Agung dan Jampidsus untuk memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut “big fish”, termasuk kasus yang melibatkan kepala daerah dan kepala dinas.
Selain capaian di tingkat Kejati, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulteng turut menunjukkan hasil kerja signifikan dalam penanganan perkara korupsi.
Adapun total capaian seluruh Kejari adalah 30 penyidikan, Rp 9.928.715.440 penyelamatan kerugian negara.






