PosRakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) pagi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu sesaat setelah tiba di bandara.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.
Baca Juga: PETI di Tolitoli Kian Menjadi-Jadi, Waket I DPRD Risman Murka
Baca Juga: SIGAP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2021 ke JAMPIDSUS
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.






