Ditolak KPUD, Bupati Pasangkayu Klarifikasi Surat Permintaan Data

oleh -
Surat Bupati Pasangkayu Ke KPUD Pasangkayu Terkait Permintaan Data Dukungan Calon Pasangan Perseorangan

Pasangkayu, Posrakyat.com – Pekan lalu, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa menyurat ke KPUD Pasangkayu tertanggal 17 Maret 2020, terkait permintaan data kependudukan yang diusulkan bakal calon pasangan independen Abdullah Rasyid-Muhammad Yusri Nur.

Hal itu dilakukan, agar publik mengetahui nama-nama warga yang diusulkan itu demi mewujudkan pelaksanaan pilkada yang transparan dan berintegritas, seperti klarifikasi bupati Agus Ambo Djiwa, di ruang kerja kantor bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 23 Maret 2020.

Agus menegaskan, selaku penanggungjawab wilayah yang bertugas mensukseskan pilkada 2020, permintaan data itu wajar. Itu bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara teknis (KPUD).

Iapun heran dengan sikap KPUD Pasangkayu yang enggan memberikan data itu. Karena, sulit bagi dia selaku bupati jika ada warga yang menanyakan hal itu. Makanya dia lakukan klarifikasi.

Dia juga mengaku, beberapa pekan ini, ada sejumlah warga yang datang menyampaikan keberatan. Sebab, dugaan beberapa modus pengumpulan KTP di lapangan mengatasnamakan bantuan kelompok tani.

“Kalau saya meminta atas nama ketua partai, itu salah. Banyak modus pengumpulan KTP yang kami dapatkan di lapangan atas nama kelompok tani, padahal tujuannya demi kepentingan tertentu,” aku Agus.

Namun, sebelum bupati Agus Ambo Djiwa mengklarifikasi surat itu, pihak KPUD sudah menolak permintaan bupati Pasangkayu melalui surat itu.