Afif Siraja Ditemukan Meninggal Penuh Lebam di Rumahnya, Polres Palu Selidiki Dugaan Kekerasan

oleh -
oleh
Pihak kepolisian Polres Palu tengah mengamankan lokasi, memasang garis polisi di rumah almarhum Afif Siraja di Palupi. Minggu malam, (19/10/2025). Foto: Ist

PosRakyat.com – Seorang pria bernama Afif Siraja (52) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Padat Karya, RT 03/RW 05, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu malam (19/10/2025) sekitar pukul 19.10 WITA.

Almarhum Afif pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya, S.S. (51), yang datang berkunjung bersama istrinya, A.M. (48).

Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, SH membenarkan penemuan mayat tersebut. Menurutnya, laporan dari warga diterima sekitar pukul 19.30 WITA, dan pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami segera mengamankan lokasi, memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar TKP,” ujar AKP Kasim, Minggu malam.

Baca Juga: Ungkap 11 Kasus Curanmor, Resmob Tadulako Ringkus Dua Pelaku, Satu Pelaku Masih Buron

Baca Juga: Jefryanto Terpilih Ketua PJS Touna Periode 2025 – 2026: Fokus Bangun Jurnalisme yang Berintegritas

Berdasarkan keterangan saksi S.S., saat tiba di rumah korban sekitar pukul 19.15 WITA, rumah tampak gelap karena listrik padam dan pintu dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke ruang tamu, ia mendapati korban dalam posisi telungkup di lantai. Setelah dibalik, korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Sementara itu, saksi lain, K.S. (28), mengaku terakhir kali berbincang dengan korban pada Sabtu sore (18/10/2025). Saat itu, korban sempat menanyakan apakah saksi mendengar suara ribut dari arah rumahnya beberapa malam terakhir. K.S. juga melihat luka di pelipis kanan dan memar di pelupuk mata korban. Saat ditanya penyebabnya, korban mengaku tidak tahu dan mengatakan bahwa kamarnya sering berantakan saat ia bangun tidur.

Sekitar pukul 21.10 WITA, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sulteng menggunakan ambulans CV. Farhan untuk dilakukan visum et repertum (VER).