Andi Ridwan Sebut Gubernur Sulteng Kecolongan Karena Keluarkan Rekomendasi Kepada PT SMS

oleh -
oleh
Mantan Ketua pertama HMI- MPO Sulteng, Andi Ridwan (Batara Guru).Ist

Dalam tambang rakyat kata Andi Ridwan, yang melakukan edukasi dan pembinaan adalah pemerintah baik dalam bentuk Sumber Daya Manusia (SDM) maupun akses permodalan. Sedangkan perusahaan dalam bentu PT, dalam UU Minerba tidak ada tugas PEMBERDAYAAN, karena PT sekali lagi berorientasi keuntungan.

“Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah bapak angkat dan biasanya yang dimaksud bapak angkat perusahaan adalah PT yang sudah berjalan dan mapan, bukan PT yang baru mengurus Izin dan numpang di Izin koperasi,” tegas mantan aktivis 98 ini.

Dia menegaskan, pendapatan Negara dalam UU Minerba juga sudah di atur jelas dengan istilah iuran tetap dan iuran produksi. Tambang rakyat, memang diperuntukkan untuk masyarakat lokal dan hanya investasi kecil. Sebaliknya, perusahaan berbentuk PT biasanya berinvestasi dalam skala besar dan diperuntukan lebih luas perusahaan dalam negeri maupun asing.

“Saran saya, sebagai ketua MCC (Mining Comonity Center). Jika memiliki modal untuk membangun Smelter, mestinya kerja sama dengan pemilik IUP tembaga yang sudah ada di Tolitoli,” tandasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Sulteng Meneral Sejahtera (PT SMS) untuk melakukan Pilot Project di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Rekomendasi gubernur ini, mendapat tantangan keras dari masyarakat Desa Oyom, sehingga ratusan masyarakat ini melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Tolitoli pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

Masyarakat Desa Oyom meminta kepada Gubernur untuk mencabut dan membatalkan rekomendasi kepada PT SMS tersebut, karena dinilai hanya memecah belah masyarakat Desa Oyom. Jika rekomendasi itu tidak dicabut, maka berpotensi besar menimbulkan kericuhan ditengah – tengah masyarakat.***